Bila Anda mempunyai kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sering kali dilupakan oleh pengendara dan bahkan sampai tidak membawa surat tersebut ketika berkendara.
Hal ini lah yang menjadikan STNK sebagai sumber masalah. Bagaimana tidak, jika kamu lupa membawa STNK dan kebetulan di hadapan kamu sedang ada razia lalu lintas maka bisa dipastikan kamu akan terkena tilang bahkan bisa saja kendaraan kamu diangkut pihak berwenang. Maka dari itu STNK sama sekali tidak bisa kamu remehkan.
Lalu, bagaimana jika STNK hilang? Berapa biaya yang diperlukan untuk membuat STNK baru? Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai STNK hilang dan biaya mengurus STNK hilang. Jadi, simak sampai habis ya!
1. Siapkan Persyaratan
Jika suatu barang hilang, apa lagi kalau barang itu ada sangkut pautnya dengan keadministrasian, maka bisa dipastikan akan melalui tahapan yang memakan waktu tidak sebentar serta harus menyiapkan persyaratan tertentu agar memudahkan proses pembuatan STNK baru. Persayaratan untuk mengurus STNK hilang pun terbilang mudah.
Kamu hanya perlu menyiapkan KTP pemilik kendaraan, ingat, KTP yang diserahkan atau yang dibawa adalah KTP asli beserta fotokopiannya. Yang kedua, fotokopi STNK hilang jika ada, kalau tidak ada fotokopiannya tidak perlu khawatir. Selanjutnya hal yang mesti kamu siapkan adalah surta keterangan STNK hilang dari polsek atau polres setempat.
Hal terakhir yang harus kamu siapkan adalah BPKB asli dan fotokopiannya, jika kendaraan kamu masih dalam status kredit, maka mintalah ke pihak leasing di mana tempat kamu membeli kendraan tersebut.
2. Ikuti Prosedur
Nah, setelah sekiranya persyaratan sudah lengkap, maka selanjutnya kamu cukup mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh samsat. Langkah pertama yang harus kamu lakukan untuk mengurus STNK hilang ini adalah cek fisik kendaraan. Pada tahapan ini, kendaraan kamu akan diperiksa nomor rangka hingga nomor mesinnya. Tidak ada biaya pasti untuk tahapan ini, namun bisa dipastikan kalau biaya mengurus STNK hilang pada tahapan ini tidaklah menguras kantong.
Setelah itu, jangan lupa fotokopi hasil cek fisik kendaraan kamu. Langkah selanjutnya adalah isi formulir pendaftaran. Seperti layaknya mengisi formulir pada umumnya, tidak ada perlakuan khusus atau berbeda saat mengisi formulir pendaftaran ini. Ketiga, kamu harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan, karena pada tahapan ini kamu harus mengurus cek blokir kendaraan kamu.
Gunanya untuk mengetahui apakah kendaraan kamu sedang dicari polisi atau tidak atau sedang dalam keadaan terblokir atau tidak. Sehabis itu, urus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Pada loket ini kamu diwajibkan melampirkan semua persyartaan data dan surat keterangan hilang.
Tahap selanjutnya, kamu harus membayar pajak kendaraan kamu. Tetapi, jika kamu sudah membayarnya terlebih dahulu atau dengan kata lain tidak ada tunggakan pajak maka kamu bisa melewati tahapan ini. Nah, setelah itu kamu harus membayar biaya untuk membuat STNK baru. Langkah terakhir, ambil STNK dan surat ketetapan pajak daerah.
3. Biaya
Nah, tadi sudah disinggung sedikit mengenai biaya yang harus kamu keluarkan untuk mengurus STNK hilang. Jadi, beraoa biaya mengurus STNK hilang? Biaya mengurus STNK hilang ini terbagi menjadi dua kategori, yang pertama untuk kendaraan umum, roda 3, dan roda 2 dikenakan biaya sebesar Rp 50.000.
Sedangkan untuk kendaraan roda 4 dikenakan biaya yang lebih mahal yakni Rp 75.000. Biaya mengurus STNK hilang ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP. Tentunya biaya yang ditetapkan ini jauh lebih murah ketimbang kamu menggunakan jasa calo yang biayanya bisa berkali-kali lipat.
Lagi pula cara mengurus STNK hilang terbilang mudah bukan? Mobil yang sudah diurus perizinannya, tak khawatir lagi untuk dipakai berjalan jauh. Kini Anda sudah bisa memesan tiket kapal untuk menyebrang menggunakan kendaraan kesayangan