Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan barang wajib yang harus kamu bawa tiap kali bepergian menggunakan kendaraan kesayangan. STNK menjadi pertanda bahwa kamu adalah pemilik dari kendaraan yang sedang kamu gunakan. STNK juga menjadi barang wajib yang mesti kamu bawa kalau tidak ingin terkena tilang polisi.
Nah, tapi pernah gak sih kamu kehilangan surat berharga ini? Pasti selama kamu hidup, kamu pernah merasakan kehilangan suatu barang yang membuat hidup terasa hampa. Ya, itulah yang akan kamu rasakan ketika kehilangan STNK. Bagaimana tidak, kalau STNK hilang mau pergi kemana pun jadi terasa ada yang kurang dan takut terkena tilang tentunya.
Tapi kamu tidak perlu khawatir, karena cara mengurus STNK hilang sekarang kamu bisa lakukan sendiri tanpa calo. Penasaran bagaimana cara mengurus STNK hilang? Simak penjelasannya di bawah ini ya!
1. Fotokopi BPKB atau Surat Pengantar Dealer
Langkah pertama, kamu harus menyiapkan surat-surat kendaraan bermotor kamu seperti fotokopi STNK yang hilang jika ada, fotokopi BPKB, dan surat pengantar dari diler jika kendaraan kamu masih berstatus kredit. Kesemua surat ini kamu harus bawa jika ingin mengurus STNK yang hilang ke samsat.
2. Fotokopi BPKB dari Dealer
Dokumen selanjutnya yang wajib kamu bawa adalah fotokopi BPKB yang berasal dari diler. Apa bedanya dengan poin sebelumnya? Bedanya adalah fotokopi BPKB pada poin ini harus sudah dilegalisir. Ya, tidak hanya ijazah saja yang harus dilegalisir, fotokopi BPKB pun harus dilegalisir karena kamu tidak mempunyai fotokopi STNK yang hilang.
Cara mendapatkan legalisirnya pun terbilang mudah. Kamu hanya perlu membawa fotokopi BPKB dan menyerahkannya ke bagian pengesahan yang ada di kantor polisi, jangan lupa untuk menertakan KTP. Sampai tahap ini cara mengurus STNK hilang terbilang mudah bukan?
3. Cek Fisik
Bukan, kamu tidak perlu cek fisik, karena yang seharusnya dicek fisiknya ialah kendaraan kamu. Pengecekan fisik ini mempunyai tujuan untuk menentukan warna mobil, nomor kendaraan, nomor mesin, dan juga nomor rangka. Jika sudah melakukan cek fisik maka kendaraan kamu akan segera dibuatkan suratnya oleh Samsat. Nah, bagaimana cara melakukan cek fisik ini?
Walaupun lama tapi proses cek fisik ini tidak mengeluarkan biaya besar. Kamu cukup membayar biaya fotokopi dan tidak ada biaya tambahan yang lain.
4. Isi Formulir
Nah, setelah kamu melakukan tahapan cek fisik, maka kamu dapat melanjutkan ke bagian loket untuk mengisi formulir. Tahapan keempat dari cara mengurus STNK hilang ini wajib kamu lakukan karena merupakan salah satu tahapan yang tidak bisa dilewati. Di loket STNK, kamu cukup mengisi formulir dengan lengkap beserta kelengkapan persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya.
5. Pastikan Kendaraan Tidak Diblokir
Langkah kelima adalah pastikan kendaraan kamu tidak diblokir oleh pihak berwajib. Cara mengetahuinya pun cukup mudah. Kamu hanya perlu membawa hasil cek fisik dan lakukan cek blokir untuk memastikan bahwa kendaraan kamu statusnya aman dari pemblokiran, dengan kata lain kendaraan kamu tidak sedang dalam pencarian seperti kendaraan curian.
Nah, itulah kelima langkah cara mengurus STNK hilang yang bisa kamu lakukan sendiri tanpa bantuan calo. Bila STNK kamu sudah kembali dan ingin langsung melakukan perjalanan menyebrang pulau, langsung saja memesan tiket kapal online agar sesuai jadwal yang diinginkan.